KUPANG-SI. Pihak penyidk Polres Kupang Kota, dminta segera melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan di Liliba yang melibatkan KS dan AL terhadap korban Aryo Dethan pada Senin (13/4/2020).
Bukti laporan kasus ini sesuai surat laporan Polisi Nomor, LP/B/457/III/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA, yang diterima oleh Kanit III SPKT, AIPTU, Martin Jo Fernandez pada Senin (13/4/2020).
Informasi yang diterima KPK menyebutkan, kasus yang telah dilaporkan korban bersama team penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT di penyidik Polres Kota Kupang, sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para pelaku sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, 6 bulan penjara.
Kasus yang berawal dari korban meminjam sepeda motor temannya untuk pulang ke rumahnya yang berujung pada kesalapahaman antar korban dan pelaku KS ini, akhirnya berakibat fatal terhadap korban hingga di pukul dan dikeroyok secara bersama dengan AL.
Fakta ini dibuktikan dengan laporan korban ke pihak LBH Surya NTT yang didukung dengan bukti rekaman video pengeroyokan yang menjadi dasar kasus ini dilaporkan korban ke Polres Kupang Kota.
Rama Mbura SH, salah satu tim hukum dari LBH Surya NTT saat dimintai pendapatnya terkait kasus ini mengatakan, pihaknya dan team sudah mendalami kasus tersebut sebagai suatu perbuatan tindak pidana melanggar pasal 170 dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Menurut Rama Mbura, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan KS dan AL terhadap korban, sudah jelas sebagai perbuatan tindak pidana dimana pelakunya harus segera ditahan mengingat ancaman pidananya diatas lima tahun sebagaimana diamanatkan pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Kami tetap mengawal kasus ini dan tetap memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Kita harap pelakunya segera ditahan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku”. Tegas putra Rote ini. (DAS) |